Perjalanan Kasus Komjen BG, Ditunjuk Jadi Kapolri Hingga Ajukan Praperadilan

Perjalanan Kasus Komjen BG, Ditunjuk Jadi Kapolri Hingga Ajukan Praperadilan

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 08:16 WIB
Jakarta - Jalan Komjen Budi Gunawan (BG) menuju kursi Kapolri tak semulus jalan calon kapolri sebelum-sebelumnya. Jalan Komjen Budi berliku setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan Komjen BG yang juga calon tunggal kapolri sebagai tersangka pada Rabu (13/1) lalu. Komjen BG dijerat dengan pasal penerimaan suap dan atau gratifikasi yang diduga dialirkan ke rekeningnya saat dia masih menjabat sebagai Kabiro Binkar Mabes Polri.

Berikut perjalanan kasus Komjen BG sejak dicalonkan oleh Jokowi hingga jelang putusan praperadilan seperti dirangkum detikcom, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9 Januari
Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 tersebut berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Jokowi meminta persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Komjen Budi Gunawan Menjadi Kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Sutarman.

13 Januari
Komjen BG ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus rekening gendut. Padahal, Komjen Budi adalah calon tunggal Kapolri.

14 Januari
Komjen Budi Gunawan tetap mendapatkan panggilan untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Dia melewati uji kepatutan itu dengan mulus, meski berstatus tersangka.

15 Januari
DPR menggelar rapat paripurna salah satunya untuk menindaklanjuti hasil fit and proper test di Komisi III. Paripurna DPR memberikan persetujuan kepada Komjen Budi sebagai Kapolri.

16 Januari
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri. Jokowi meminta BG untuk fokus menghadapi kasus hukum. Jokowi kemudian memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman dari posisinya sebagai Kapolri serta menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.

20 Januari
Mabes Polri melawan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK. Polri mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka tersebut. Merujuk Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan. Namun juru bicara kuasa hukum Komjen Budi, Razman Nasution menafsirkan proses praperadilan terhadap status tersangka bβ€Žisa dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

9 Februari
Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kembali akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang praperadilan Budi Gunawan Senin (2/2) lalu, KPK tidak hadir dengan alasan perubahan materi gugatan yang diajukan penggugat secara mendadak.

9-13 Februari
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) berlangsung maraton. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya beserta bukti, saksi dan keterangan ahli. Terkadang sidang berlangsung molor dari agenda yang ditentukan. Sidang juga pernah hingga larut malam.

16 Februari
Bagaimanapun juga sidang praperadilan telah berlangsung secara tertib dan lancar dengan kepemimpinan hakim Sarpin selama seminggu kemarin. Dan hari ini baik kubu BG dan kubu KPK akan berharap-harap cemas menunggu ketokan palu hakim Sarpin.

(mpr/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads