ICW: Hakim Sarpin Harus Berani Tolak Prapradilan BG

ICW: Hakim Sarpin Harus Berani Tolak Prapradilan BG

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 07:44 WIB
Foto: Tim KPK dalam sidang prapradilan BG (Grandyos/detikFoto)
Jakarta - Setelah seminggu menggelar sidang praperadilan atas permohonan Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memutuskan polemik status tersangka itu.

Namun Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, menilai permohonan itu harusnya ditolak karena penetapan tersangka bukan objek prapradilan yang bisa diujikan.

"Harusnya hakim berani ambil sikap untuk menolak putusan. Karena yang jelas penetapan tersangka bukan obyek prapradilan dan poinnya KPK berwenang untuk menetapkan BG sebagai tersangka," kata Emerson Yuntho saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emerson mengatakan, selain bukan objek persidangan, hakim juga bisa menolak permohonan prapradilan Budi Gunawan berdasarkan pada fakta dan bukti dalam persidangan selama seminggu lalu.

"Menurut saya kalau putusan diterima, maka akan ada kekacauan proses penegakan hukum karena para tersangka akan mengajukan hal yang sama. Ya karena ada presedennya. Mungkin ada ribuan bahkan puluhan ribu yang akan ajukan prapradilan ke pengadilan minta penetapan tersangkanya dipersoalkan," paparnya.

Karena itu menurut Emerson, hakim tunggal Sarpin bisa mengambil keputusan menolak permohonan Budi Gunawan. Toh, diterima atau ditolak prapradilan itu pun, status BG tetap tersangka. "Jadi ya proses masih bisa berlanjut," tegasnya.

(bal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads