Namun Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, menilai permohonan itu harusnya ditolak karena penetapan tersangka bukan objek prapradilan yang bisa diujikan.
"Harusnya hakim berani ambil sikap untuk menolak putusan. Karena yang jelas penetapan tersangka bukan obyek prapradilan dan poinnya KPK berwenang untuk menetapkan BG sebagai tersangka," kata Emerson Yuntho saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya kalau putusan diterima, maka akan ada kekacauan proses penegakan hukum karena para tersangka akan mengajukan hal yang sama. Ya karena ada presedennya. Mungkin ada ribuan bahkan puluhan ribu yang akan ajukan prapradilan ke pengadilan minta penetapan tersangkanya dipersoalkan," paparnya.
Karena itu menurut Emerson, hakim tunggal Sarpin bisa mengambil keputusan menolak permohonan Budi Gunawan. Toh, diterima atau ditolak prapradilan itu pun, status BG tetap tersangka. "Jadi ya proses masih bisa berlanjut," tegasnya.
(bal/mpr)