Pembunuhan Kader Golkar Lampung
Anggota Dewan Jadi Tersangka
Rabu, 02 Feb 2005 01:42 WIB
Lampung - Polres Lampung Tengah menetapkan Noven Achariyanto, anggota Dewan Lampung Tengah, Lampung, sebagai salah satu tersangka dalam kasus terbunuhnya Robinson, ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Padangratu, Lampung Tengah.Noven ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 15 jam atau dari pukul 12.00 WIB Senin (31/1/2005) hingga Selasa (1/2/2005) pukul 03.00 WIB dini hari."Kini Noven kami tahan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Iptu Sujodo kepada pers melalui telepon, Selasa (1/2/2005).Noven yang merupakan anggota Dewan Lampung Tengah dan Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Gunungsugih, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (31/1/2005) menyerahkan diri ke Polda Lampung, Jl. S. Parman, Palembang. Noven yang didampingi pengacaranya, Hadri Munawar, dibawa ke Polres Lampung Tengah, Jl. Raya Gunungsugih, Gunungsugih, Lampung Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.Saat diperiksa, Noven mengenakan seragam safari warna biru dan memakai peci. Dia disodori sekitar 34 pertanyaan berkaitan dengan tewasnya Robinson.Seperti diketahui, Robinson diserang sejumlah kader Partai Golkar seusai menghadiri rapat koordinasi penjaringan bakal calon Bupati Lampung Tengah, Kamis (27/1/2005) di kantor DPD Partai Golkar Lampung, Gunungsugih.Menurut keterangan sejumlah saksi yang didapatkan pers, dalam rapat itu Robinson terlibat pertengkaran dengan Noven.Saat keluar dari ruang rapat, Robinson diserang beberapa lelaki, di antaranya melakukan penusukan terhadap Robinson yang akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.Berdasarkan keterangan saksi yang didapatkan polisi, Noven diduga keras terlibat dalam penusukan atau pengeroyokan terhadap Robinson.
(ast/)











































