Bripda Benny mengawali tugasnya di Polres Dumai, Riau. Pada tahun 2011, Benny dipindah tugaskan ke Polres Kuansing. Ini karena ulahnya yang mengkonsumsi narkoba. Benny dikenakan hukuman penundaan kepangkatannya.
Setelah dipindahkan ke Polres Kuansing, ternyata Benny ini tidak juga berubah. Peranginya yang jarang masuk kantor, masih dia bawa-bawa sejak bertugas di Polres Dumai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua bulan lalu dia (Benny) menjalani sidang kode etik karena jarang bertugas tanpa alasan," kata AKBP Bayu.
Hukuman yang diterima Benny, lanjut AKBP Bayu, adalah menjalani masa hukuman menjalankan tugas khusus alias masuk sel. Hukumannya 12 hari Benny dikurung.
"Kalau kasus narkoba ditempat kita sebelum dia ketangkap sekarang ini, memang tidak ada. Dia hanya pernah tak masuk kerja dan itu sudah kita sidangkan," kata AKBP Bayu.
Rupanya belakangan, pada Jumat (13/2/2015), Benny lagi-lagi buat ulah. Dia mengkonsumsi narkoba bersama teman seletingnya, Brigadir Ronny anggota Polda Riau bidang Informasi Teknologi dan Brigadir Megi Satria anggota Propam Polda Riau. Mereka mengkosumsi di rumah Brigadir Rony di kawasan Kulim, pada Jumat pagi. Siangnya jelang salat Jumat, Brigadir Megi tewas dan diantarkan Bripda Benny di klinik Rizki Medika di Jl Yos Sudarso.
"Almarhum adalah personel yang baik dan tidak pernah tersandung kasus narkoba. Ini sangat mengejutkan kami. Hasil pemeriksaan di Propam, Benny mengaku mengajak Brigadir Megi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
(cha/try)











































