"Sebagai pengurus, kami hanya ikuti peraturan. Kami sudah bicara dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami yang sah karena diakui pemerintah dan ditandatangani dengan surat keputusan Menkumham," kata Ketua DPP PPP kubu Romi, Arman Remy di Mie Pangsit Simpur Resto, Jl Tebet Dalam Raya, Jaksel,
Minggu (15/2/2015).
Dia mengklaim apapun putusan PTUN tidak akan berpengaruh terhadap pihak yang 'lolos' ikut Pilkada. Meskipun hasil itu nanti memenangkan kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikatakan Ketua Steering Commitee (SC) sekaligus Ketua DPP PPP Isa Muchsin. Dia menyebut kalau pihaknya menargetkan dari 204 pilkada bisa memenangkan 51 daerah. Dalam praktiknya nanti, struktur di tingkat kabupaten/kota yang berhak adalah DPD PPP. Begutupun tingkat provinsi yang berhak mengajukan calon adalah DPW PPP.
"Yang menjadi acuan buat DPD, DPW, ya kepada SK Menkumham nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 per 28 Oktober 2014. Hasil di PTUN itu nggak berpengaruh buat Pilkada. Kalau nanti ada dua calon muncul di Pilkada yang diakui yang punya SK Kemenkumham," katanya.
(hat/erd)










































