"Pemberlakuan pidana mati bagi para bandar narkoba ini merupakan bentuk ketaatan Indonesia terhadap implementasi Pasal 3 ayat 6 United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1988 (Konvensi Narkotika dan Psikotropika)," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (15/2/2015).
Konvensi itu intinya bagi negara dapat memaksimalkan efektivitas penegakan hukum dalam kaitan pidana narkotika dan psikotropika dengan memperhatikan kebutuhan untuk mencegah kejahatan dimaksud. Di mana Indonesia merupakan negara pihak (state party) terhadap kovensi ini melalui ratifikasi dengan melahirkan UU Nomor 7 Tahun 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai instrumen hukum internasional menunjukkan bahwa pemberlakuan pidana mati masih diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Dengan kata lain penghapusan hukuman mati belum menjadi norma hukum yang berlaku secara universal.
"Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang di Indonesia diratifikasi dengan UU 12/2005 walaupun benar semangatnya adalah menghapuskan pidana mati, tetapi tidaklah melarang negera-negara pihak (state parties) untuk memberlakukan pidana mati," ujar Bayu.
Dalam ICCPR hukuman mati dibatasi yaitu diberlakukan terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut. Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan memberlakukan pidana mati terhadap kejahatan narkotika telah sesuai dengan UU Narkotika.
"Dengan demikian tidak terdapat kewajiban Hukum Internasional apa pun yang dilanggar," cetus Bayu.
Sementara dalam konteks kedaulatan hukum, pemerintah Indonesia memiliki tugas konstitusional untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap keselamatan rakyatnya dari bahayan kejahatan narkoba yang demikian massif.
"Hal ini sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita," pungkas Bayu.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan dua anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait persiapan eksekusi mati WN Australia itu.
Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan Perdana Menteri (PM) Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi mati.
(asp/try)