"Pemerintah tidak perlu merespons secara berlebihan soal pernyataan Sekjen PBB tersebut. Cukup kita jawab bahwa eksekusi itu bagian dari sistem penegakan hukum yang berlaku di negara kita," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat saat dihubungi, Minggu (15/2/2015).
Martin mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan untuk para gembong narkoba adalah putusan pengadilan yang sah, yang wajin dipatuhi oleh negara. Para gembong narkoba itu telah melakukan kejahatan luar biasa, yang menyebabkan anak-anak muda Indonesia menjadi korban, meninggal atau kehilangan masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin meminta Indonesia menunjukkan sikap yang tegas. Sistem hukum Negara kita tak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBB.
"Meskipun kita juga tahu bahwa mayoritas negara di dunia sudah menghapus hukuman mati dari aturan hukumnya karena dianggap bertentangan dengan HAM, namun Negara kita sampai sekarang masih melegalkan hukuman mati, kita tidak boleh ragu untuk melaksanakannya," pungkas Martin.
(trq/erd)