Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, Indonesia memiliki komitmen kuat di balik penegakan hukum terkait kejahatan narkotika. Komitmen tersebut juga sudah beberapa kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya sudah menutup rapat pintu maaf bagi pengedar narkoba.
"Sudah berkali-kali presiden bicara tidak akan memberikan grasi kepada terpidana narkoba," kata Arrmanatha saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata mengatakan, Indonesia tidak akan mundur meski PBB dan Australia menentang hukuman mati. "Indonesia tetap akan menjalankan apa yang sudah diamanatkan undang-undang dan presiden," kata Tata.
Berbagai alasan mendasari eksekusi mati tetap berjalan, salah satunya narkotika merupakan kejahatan serius seperti yang termaktub dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
"Narkoba sendiri kejahatan sangat serius dan mengakibatkan jutaan dan sudah banyak sekali yang meninggal, itu kita anggap serius," kata Tata.
Soal surat resmi yang akan dilayangkan PBB ke Indonesia mengenai permintaan menghentikan hukuman mati, Tata mengaku pihaknya baru menerima kabar tersebut.
"Mungkin sudah dikirim, Senin kami cek," katanya.
(ahy/asp)