Australia Kecam Eksekusi Gembong Narkoba, Tapi Tidak untuk Amrozi Cs

Australia Kecam Eksekusi Gembong Narkoba, Tapi Tidak untuk Amrozi Cs

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2015 12:07 WIB
Jakarta - Pihak Australia terus melancarkan kecaman kepada Indonesia terkait rencana hukuman mati terpidana narkotika. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ketika Indonesia mengeksekusi terpidana mati Trio Bom Bali I Amrozi Cs, dimana negeri Kangguru tersebut diam ketika Indonesia mengeksekusi para terpidana tersebut.

"Kalau dikaitkan ke belakang, beberapa tahun lalu Indonesia menegakkan hukum mati terhadap pelaku kejahatan yang menelan banyak warga Australia di Bali. Kenapa saat itu Australia tidak sekeras sekarang mengecam hukuman mati," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/2/2015).

Tata, sapaan Arrmanatha, tidak menyebutkan kejahatan yang disebutkannya itu. Namun, kasus tersebut merujuk pada kasus Bom Bali I tahun 2002 yang menelan 184 korban jiwa dan 250 korban luka. 88 warga negara Australia tewas dalam aksi teror tersebut. 8 November 2008, tiga narapidana; Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra dieksekusi mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dia menambahkan, membuktikan bahwa Indonesia tidak tebang pilih terhadap pelaku kejahatan. "Kita tidak pilih-pilh dalam menegakkan supremasi hukum terhadap pelaku kejahatan. Malah, saat banyak orang Indonesia meninggal kenapa mereka diam saja," kata Tata.

Indonesia berharap dunia internasional tidak menekan Indonesia untuk membatalkan rencana eksekusi mati dan menghormati penegakan hukum di negeri yang berdaulat.

"Pemerintah Indonesia tegas dalam upaya pelaksanaan hukum dan ini bagian dari upaya melaksanakan dan menegakan supremasi hukum. semua orang di mata hukum sama," tegasnya.

Bahkan, dia menambahkan, dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), masih bisa diberlakukan untuk kejahatan sangat serius. "Narkoba sendiri kejahatan sangat serius dan mengakibatkan jutaan dan sudah banyak sekali yang meninggal, itu kita anggap serius," kata Tata.

Terkait dengan ancaman hubungan diplomatik bila eksekusi mati tetap dilaksanakan, Tata tegas menolak sikap tersebut.

"harus dibedakan, ini tidak terkait masalah bilateral dan diplomatik. Jangan dibawa-bawa ke masalah diplomatik dan bilateral," tegasnya. Dia juga mengaitkan dengan upaya pemerintah Indonesia yang berupaya menyelamatkan warganya di luar negeri yang terancam hukuman mati tanpa embel-embel ancaman memutus hubungan diplomatik dan bilateral.

Pemerintah Australia kembali memperingatkan Indonesia soal efek dari eksekusi mati dua warganya yang terkait dalam kelompok Bali Nine. Perdana Menteri Australia Tony Abbot menyebut eksekusi mati itu akan berimbas pada hubungan diplomatik kedua negara.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Julie Bishop pada minggu lalu memperingatkan Indonesia, bahwa warga Australia bisa memboikot Indonesia, termasuk Bali.


(ahy/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads