Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dihubungi, Minggu (15/2/2015). Dia menjelaskan, dua orang anggota itu adalah Bripda B dan Brigadir R.
"Bripda B ini anggota Polres Kuansing. Dia yang mengajak Almarhum mengkomsumsi narkoba di rumah Brigadir R. Bripda B ini juga tersandung keluar tugas tanpa izin," kata Guntur di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripda B selama ini banyak masalahnya, sehingga tidak naik pangkat. Bripda B inilah yang memberikan narkoba kepada Almarhum," kata Guntur.
Prilaku kedua anggota Polri itu, lanjut Guntur, tidak bisa lagi ditolerir. Keduanya kini telah diamankan di Propam Polda Riau. Mereka dijerat dengan pasal menggunakan narkoba, keluar tanpa izin dan menelantarkan Almarhum di klinik. Keduanya diancam hukuman maksimal yakni dipecat dari keanggotaan Polri.
"Mereka itu sudah mempermalukan institusi, mereka sudah tidak bisa dibina lagi. Kita tidak kenal kompromi bagi anggota yang seperti itu. Memang nanti sidangnya akan berjalan, tapi yang jelas keduanya akan dipecat," tutup Guntur.
(cha/rul)