"Saya kira Hakim Sarpin perlu menolak permohonan BG," ujar Hifdzil Alim dari Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) FH UGM saat dihubungi detikcom via telepon, Sabtu (14/2/2015).
Ia juga menambahkan, dari kesaksian di praperadilan terungkap bahwa penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur dan tak ada hukum yang dilanggar. Dan diharapkan setelah Hakim Sarpin menolak permohonan Komjen Budi Gunawan, KPK bisa melanjutkan pemeriksaan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Miko Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan Komjen Budi Gunawan sebagian besar terbantahkan. Dan ia menilai argumentasi dari pihak BG cukup lemah.
"Memang yang pertama kita harus lihat sidang praperadilannya itu. Yang pertama dalil-dalil yang diajukan BG sebagian besar terbantahkan juga. Misalnya penetapan tersangka KPK diajukan ke praperadilan. Terus keputusan KPK harus diambil 5 Orang. Argumentasi dari pihak BG cukup lemah," ujar Miko.
"Sebenarnya pasal praperadilan tidak hanya pasal 77 tapi 77 sampai 83 KUHAP. Dan 95-97 KUHAP," Miko menambahkan.
Pasal 77 mengatur mengenai apa saja yang bisa menjadi objek praperadilan di antaranya penyitaan dan penangkapan. Penetapan tersangka tidak masuk sebagai objek praperadilan.
Senada dengan Hifdzil Alim, Miko menilai bahwa ada banyak argumentasi dari BG yang tak relevan. "Sehingga permohonan BG cukup lemah dan ditolak Hakim Sarpin. Khusus Hakim Sarpin Saya meminta masyarakat mendukung keputusan beliau," ujar Miko.
Presiden Joko Widodo mengatakan hasil praperadilan ini yang akan menjadi kepastian jadi tidaknya Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Sedangkan pimpinan DPR telah mengkonfirmasi adanya pemberitahuan dari Jokowi, mengenai pembatalan pelantikan Budi.
(fjp/fjp)