Gubernur Jabar Akan Keluarkan SK UMR Bekasi
Selasa, 01 Feb 2005 21:18 WIB
Bandung - Gubernur Jawa Barat akan mengeluarkan SK UMR Sektoral Bekasi sebesar 3% dari total UMR Bekasi Rp 710.000,00. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi dari bupati Bekasi. Rencananya SK UMR Sektoral Bekasi akan turun dalam 3 hari mendatang. Demikian hasil rapat antara Gubernur Jawa Barat dan 5 elemen serikat buruh Bekasi yang berjalan sekitar 2 jam di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (1/2/2005). Buruh Bekasi diwakili oleh 20 orang dari 5 elemen serikat buruh Bekasi, yaitu SPN, SPSI, SBMM, SPMI dan GSPMII."Alhamdulillah saya senang. Minimal target utama kami tercapai," ujar Waras Warsito, Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi kepada wartawan usai rapat. Dalam rapat, Waras juga menjelaskan kepada gubernur, SK Rekomendasi dari bupati Bekasi tersebut telah melalui proses tripartid yang melibatkan asosiasi perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah. Menurut Waras, ada miskomunikasi antara pemerintah Jawa Barat dengan bupati Bekasi. Sementara itu sambil menunggu keputusan rapat, 1000 orang buruh Bekasi bertahan dalam guyuran hujan disertai angin kencang di depan Gedung DPRD Jabar. Mereka beorasi dan berteriak, "Biarkan kami masuk!" Setelah diguyur hujan selama setengah jam, akhirnya para demonstran diperbolehkan masuk. Mereka berteduh di teras Gedung DPRD Jabar. Tenda-tenda juga akhirnya dibongkar. "Saya sudah mengontak perwakilan buruh Bekasi. Tak perlu membawa 5000 buruh ke Bandung," ujar Waras mengomentari ribuan buruh yang berdemonstrasi.
(ast/)











































