"Memang seperti uji materi karena nggak biasanya menghadirkan ahli seperti kemarin. Sidang praperadilan biasanya nggak seperti kemarin," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori saat dihubungi, Sabtu (14/2/2015).
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut berlangsung dari hari Senin (9/2) hingga hari Jumat (12/2). Sarpin memang berwenang memberi kesempatan kepada kedua kubu untuk menghadirkan ahli dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, kedua kubu diberikan kesempatan masing-masing 2 hari untuk mengajukan pembuktian. Kemudian baru pada Senin (16/2), hakim Sarpin baru akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
(dha/ndr)