Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan adanya aturan yang mengatur seorang pimpinan KPK harus berhenti sementara jika menjadi tersangka. Legalitas ini secara tidak langsung juga mengatur pimpinan KPK tak selalu harus berjumlah lima orang.
"Ini artinya dalam konteks collective collegial adalah bersama-sama sehingga fungsinya terus berjalan berapa pun jumlah KPK yang tersisa," kata Feri di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang kolektif kolegial yang dipersoalkan, Feri juga mengkritik putusan DPR. Keputusan DPR yang menunda proses pemilihan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata membuat pimpinan KPK tidak menjadi lima.
"Di samping itu DPR yang menunda proses pemilihan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata dan melanggar staggered Mechanism secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa collective collegial tidak dimaknai harus 5 pimpinan melainkan bersama-sama," tandasnya.
(mok/dha)











































