Pakar Tata Negara: Kolektif Kolegial Tidak Harus 5 Pimpinan KPK

Pakar Tata Negara: Kolektif Kolegial Tidak Harus 5 Pimpinan KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Sabtu, 14 Feb 2015 11:50 WIB
Jakarta - Soal kolektif kolegial juga salah satu tema yang menjadi peluru tim Komjen Budi Gunawan saat berhadapan dengan KPK di sidang praperadilan. Padahal kolektif kolegial bukan berarti harus melulu lima pimpinan KPK.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan adanya aturan yang mengatur seorang pimpinan KPK harus berhenti sementara jika menjadi tersangka. Legalitas ini secara tidak langsung juga mengatur pimpinan KPK tak selalu harus berjumlah lima orang.

"Ini artinya dalam konteks collective collegial adalah bersama-sama sehingga fungsinya terus berjalan berapa pun jumlah KPK yang tersisa," kata Feri di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini diperkuat dalam putusan MK yang memunculkan Staggered Mechanism. Di mana akan ada keadaan di mana seorang pimpinan KPK akan digantikan sedangkan yang lainnya tetap. Artinya akan ada keadaan dimana pimpinan KPK tidak diisi oleh 5 orang sedangkan fungsi dan tugas KPK harus terus berjalan sehingga collective collegial dimaknai dengan bersama-sama," lanjutnya lagi menjelaskan panjang lebar.

Jika memang kolektif kolegial yang dipersoalkan, Feri juga mengkritik putusan DPR. Keputusan DPR yang menunda proses pemilihan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata membuat pimpinan KPK tidak menjadi lima.

"Di samping itu DPR yang menunda proses pemilihan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata dan melanggar staggered Mechanism secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa collective collegial tidak dimaknai harus 5 pimpinan melainkan bersama-sama," tandasnya.

(mok/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads