"Jangan gampang menyatakan pelanggaran konstitusi an sich. Kalau dikatakan begitu, maka semua presiden melanggar konstitusi, karena tidak ada presiden yang dapat memenuhi konstitusi keseluruhan," kata Refly dalam diskusi 'Simalakama Jokowi' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).
Refly mencontohkan Pasal 34 UUD 1945 yang selalu tak bisa dipenuhi pemerintah, siapa pun presidennya. Ia juga menanyakan pihak-pihak yang kerap menyebut Jokowi melanggar konstitusi jika tak melantik Komjen BG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait hak Komjen BG dilantik, menurut Refly, ada pula hak presiden dan hak publik dalam pelantikan itu. Sehingga tak bisa hanya dilihat hak satu pihak saja.
"Ini ada aspek publik. Kalau kita bicara hak BG, saya katakan tidak bisa. Ada juga hak Presiden dan hak publik untuk dapatkan pemimpin yang tidak bermasalah," tutup Refly.
(vid/mok)











































