Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan seorang pejabat yang berada di lingkungan institusi penegak hukum memiliki 2 status. Pertama, orang tersebut adalah aparat penegak hukum. Kedua, ia adalah seorang pejabat negara.
"Karenanya kita tak boleh lupa meskipun Budi gunawan memiliki status penegak hukum namun pada dirinya juga melekat status pejabat negara," kata Feri di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga diutarakan Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR. Dia menilai kualifikasi penyelenggara negara dalam administrasi negara bisa dilihat dari 2 hal.
Pertama apakah yang bersangkutan duduk dalam sebuah struktur lembaga publik. Kedua apakah yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gaji dari APBN.
"Dalam konteks ini Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi pejabat publik sehingga masuk dalam kategori penyelenggara negara," tegasnya dalam kesempatan terpisah.
Selain itu, ia jelas masuk dalam kategori penegak hukum karena institusi tempat Budi Gunawan bernaung adalah institusi penegak hukum. Otomatis atribut penegak hukum juga melekat pada dirinya.
"Dalil kuasa hukum bahwa Budi Gunawan tak masuk kedalam kualifikasi penegak hukum karena dalam jabatannya sebagai Karobinkar hanya berhubungan dengan internal kepolisian juga keliru," lanjutnya.
"Karena jabatannya sebagai Karobinkar memiliki fungsi dan peran membantu lancarnya fungsi-fungsi kepolisian di mana kepolisian adalah merupakan salah satu institusi publik," tegasnya.
(mok/fdn)










































