TKI Ilegal Diproses Sesuai UU Malaysia

TKI Ilegal Diproses Sesuai UU Malaysia

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2005 19:12 WIB
Jakarta - Nasib TKI yang masih berada di Malaysia akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan dan Advokasi Ditjen PPTKLN (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri) Depnakertrans Mardjono kepada detikcom di ruang kerjanya di Depnakertrans, Jl.Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/2/2005)."Karena mereka sudah diumumkan, sudah diberitahu dan diberi kesempatan untuk pulang sukarela tidak mau, dimasukkan kategori TKI degil (bandel) di dalam joke pertemuan tadi," ungkap Mardjono usai mengikuti rapat koordinasi lintas departemen yang membahas pemulangan TKI ilegal.Menurut Mardjono, UU Ketenagakerjaan mengatur sanksi bagi Warga Negara Asing yang sengaja tidak disiplin kepada ketentuan UU yang berlaku di Malaysia. Selain itu, mereka juga akan ditangkap dan diproses secara hukum."Mulai dari sanksi denda sampai sanksi fisik, tergantung tingkat kesalahan. Tetapi pemerintah RI memperjuangkan agar perempuan dan anak-anak tidak kena. Untuk yang hanya melewati batas waktu tapi dokumen lengkap juga tidak kena," ungkap Mardjono.Perjuangan yang dilakukan pemerintah RI, menurut Mardjono, tujuannya supaya penanganan deportasi dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan prinsip HAM. "Jangan diperlakukan semena-mena", ujarnya.Sementara itu, pemerintah Malaysia sudah menjawab akan melakukan pemulangan secara bertahap karena musibah yang dihadapi oleh Indonesia. (ast/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads