Pelayanan Satu Atap TKI Hanya di 10 Wilayah
Selasa, 01 Feb 2005 18:12 WIB
Jakarta - Pelayanan satu atap untuk penempatan kembali TKI ilegal yang ingin bekerja di Malaysia hanya akan dilakukan di 10 wilayah. Padahal sebelumnya Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan pelayanan satu atap di 14 wilayah.Pelayanan satu atap di 10 wilayah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas departemen yang digelar di kantor Depnakertrans, Jl.Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/2/2005). Rapat diikuti sejumlah dirjen dan pejabat eselon I dari Deplu, Depnakertrans, Depdagri dan Depkum dan HAM. Rapat digelar dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB.Direktur Perlindungan dan Advokasi Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTLN) Depnakertrans Mardjono kepada detikcom menyatakan, tempat pelayanan dipusatkan di kantor Imigrasi untuk masing-masing wilayah.Ke-10 wilayah yang akan dilakukan pelayanan satu atap yakni Belawan, Tanjung Uban Riau, Semarang, Jakarta, Surabaya, Pare-Pare, Entikong Kalimantan, Nunukan, Mataram NTB, dan Kupang NTT. Pelayanan satu atap, jelas Mardjono, yakni menyatukan pelayanan pemberangkatan TKI dalam satu pintu. Pelayanan TKI sebelumnya diurusi 4 instansi yakni Depankertrans, Depadgri, Deplu dan Depkum dan HAM. "Pelayanan satu pintu ini untuk penyederhanaan dokumen. Kalau mau berangkat ke Malaysia, dokumen-dokumen yang harusnya dibuat masing-masing instansi yaitu paspor oleh Imigrasi, KTP oleh Depdagri dsb, nanti dalam satu rumah," jelas Mardjono.Menurut Mardjono, rapat tersebut belum berhasil merumuskan teknis pengurusan layanan TKI satu atap. Maka itu rapat akan dilanjutkan Kamis (3/2/2005) mendatang untuk memfinalkannya.
(iy/)











































