Pembuktian di Praperadilan Selesai, KPK Ajukan 22 Bukti Termasuk Rekaman RDP

Pembuktian di Praperadilan Selesai, KPK Ajukan 22 Bukti Termasuk Rekaman RDP

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 22:26 WIB
Pembuktian di Praperadilan Selesai, KPK Ajukan 22 Bukti Termasuk Rekaman RDP
Sidang Praperadilan Komjen BG, Jumat (13/2) malam/ Foto:Dhani Irawan
Jakarta - Proses sidang praperadilan tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin (16/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ‎Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti tertulis.

"Ada 22 dokumen, 1 saja rekaman. Rekaman sudah tahu semua kok teman-teman, itu yang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR saat Ketua PPATK bahwa LHA yang diberikan ke Polri berda dengan LHA yang sebagai dasar ini," ucap Chatarina usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

‎Chatarina menyebutkan bukti-bukti yang diserahkan ke hakim termasuk Surat Perintah Penyidikan. Sedangkan Surat Perintah Penyelidikan tidak diserahkan karena untuk pembuktian pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sprinlidik tidak (diserahkan ke hakim). Di register ditutup karena banyak itunya. (Yang diperlihatkan) tanggal di buku register," ucap Chatarina.

Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK telah usai. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan akan membacakan putusan yang akan digelar di tempat yang sama pada hari Senin (16/2).

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads