"Ada 22 dokumen, 1 saja rekaman. Rekaman sudah tahu semua kok teman-teman, itu yang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR saat Ketua PPATK bahwa LHA yang diberikan ke Polri berda dengan LHA yang sebagai dasar ini," ucap Chatarina usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Chatarina menyebutkan bukti-bukti yang diserahkan ke hakim termasuk Surat Perintah Penyidikan. Sedangkan Surat Perintah Penyelidikan tidak diserahkan karena untuk pembuktian pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK telah usai. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan akan membacakan putusan yang akan digelar di tempat yang sama pada hari Senin (16/2).
(dha/fdn)











































