"Sudah semua dari pemohon dan termohon? Baiklah, sidang ditutup dan hakim akan membacakan putusan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pada pukul 09.00 WIB," ucap hakim Sarpin sembari mengetok palunya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Jalannya sidang selama seminggu ini berlangsung lancar dan tertib. Sidang yang dimulai pada Senin (9/2) tersebut merupakan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen BG atas penetapan tersangka oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan timโ Biro Hukum KPK yang dipimpin Chatarina M Girsang juga telah mengajukan bukti-bukti serta saksi dan ahli dari hari Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). Chatarina cs pun dengan piawai menangkis dalil-dalil dari kuasa hukum BG.
Hasil dari putusan praperadilan ini penting mengingat Presiden Jokowi pernah mengucapkan menunggu kepastian praperadilan sebelum melantik Komjen BG sebagai Kapolri.
Namun belakangan diketahui jika Jokowi akan membatalkan pelantikan Jokowi. Bagaimana kelanjutan kisruh KPK vs Polri?
(dha/fdn)











































