Pegawai Admin KPK Sebut Register Sprinlidik BG Terinput di Komputer

Pegawai Admin KPK Sebut Register Sprinlidik BG Terinput di Komputer

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 22:05 WIB
Pegawai Admin KPK Sebut Register Sprinlidik BG Terinput di Komputer
Sidang Praperadilan Komjen BG, Jumat (13/2) malam/ Foto:Dhani IRawan
Jakarta - Dua saksi dari pihak KPK yakni Wahyu Dwi Raharjo, pegawai administrasi penyelidikan KPK dan Dimas Adiputra, pegawai administrasi penyidikan KPK menjelaskan proses registrasi surat perintah penyelidikan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Keduanya memberi keterangan pada sidang praperadilan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Jumat (13/2/2015) malam. Dalam persidangan mereka menjelaskan registrasi terkait surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

Berikut tanya jawab antara keduanya dengan kuasa hukum KPK dan tim kuasa hukum BG dalam sidang praperadilan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€Ž"Terkait dengan diterbitkannya sprindik atas BG, apakah saksi yang bekerja di administrasi penyelidikan melakukan pencatatan dokumen mengenai nota dinas tahun 2011 yang berisi laporan pengumpulan keterangan, dugaan suap, dengan nota dinas tertinggal 12 Agustus 2011?," tanya Kabiro Hukum KPK, Chatarina M Girsang kepada Wahyu.

"Saya baru masuk aktif pada Januari 2014," jawab dia.

Apakah nota dinas itu โ€Žtercatat dalam register?," tanya Chatarina.

"Iya," jawabnya.

Apakah terhadap sprindik tanggal 2 Juni 2014 tercatat dalam register dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BG?,"

"Telah dikeluarkan Sprindik dan Sprinlidik yang ditandatangani pimpinan KPK, Abraham Samad. Tanggal 12 Januari 2014 tercatat dalam sisrem administrasinya," jawab Wahyu.

โ€ŽDia mengatakan bahwa pencatatan yang di register di Direktorat Administrasi Penyelidikan disimpan di dalam komputer melalui sebuah aplikasi input data.

"Ada aplikasi, dimana register itu diinput di komputer," kata dia.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads