Keduanya memberi keterangan pada sidang praperadilan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Jumat (13/2/2015) malam. Dalam persidangan mereka menjelaskan registrasi terkait surat perintah penyelidikan dan penyidikan.
Berikut tanya jawab antara keduanya dengan kuasa hukum KPK dan tim kuasa hukum BG dalam sidang praperadilan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru masuk aktif pada Januari 2014," jawab dia.
Apakah nota dinas itu โtercatat dalam register?," tanya Chatarina.
"Iya," jawabnya.
Apakah terhadap sprindik tanggal 2 Juni 2014 tercatat dalam register dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BG?,"
"Telah dikeluarkan Sprindik dan Sprinlidik yang ditandatangani pimpinan KPK, Abraham Samad. Tanggal 12 Januari 2014 tercatat dalam sisrem administrasinya," jawab Wahyu.
โDia mengatakan bahwa pencatatan yang di register di Direktorat Administrasi Penyelidikan disimpan di dalam komputer melalui sebuah aplikasi input data.
"Ada aplikasi, dimana register itu diinput di komputer," kata dia.
(rni/fdn)











































