"Masih ada lagi saksi?" ucap hakim tunggal Sarpin Rizaldi kepada tim kuasa hukum KPK di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang kemudian menjawab pertanyaan hakim bahwa masih ada 3 saksi fakta. Kemudian hakim Sarpin meminta 3 saksi tersebut untuk masuk ke dalam ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga saksi yang dihadirkan yaitu Anhar Darwis yang merupakan eks pegawai KPK dari BPKP yang sudah tidak bekerja di KPK pada Desember 2014 lalu, Dimas Adiputra yang merupakan pegawai KPK sejak tahun 2011 dan Wahyu Dwi Raharjo yang juga bekerja di KPK sejak Januari 2014.
Kemudian, ketiga saksi tersebut diambil sumpah oleh hakim Sarpin. Giliran pertama untuk memeriksa saksi yaitu diberikan kepada Biro Hukum KPK baru kemudian diberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum BG.
Sidang hari ini dimulai sejak pukul 09.30 WIB tadi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK. Keempat ahli tersebut yaitu Zainal Arifin Mochtar, โBernard Arief Sidharta, Junaedi dan Adnan Paslyadja.
(dha/fdn)











































