"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka," ucap Adnan saat memberi keterangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.
Adnan yang merupakan mantan jaksa yang telah pensiun pada tahun 1996 tersebut menyebut bahwa bukti permulaan yang cukup bisa didapat melalui hal lain. Pria yang rambutnya sudah memutih itu mengatakan bahwa bukti permulaan bisa didapat dari keterangan saksi, ahli dan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adnan juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan pada tersangka bukan sebagai bentuk upaya paksa. Tersangka dalam membela diri melalui proses pemeriksaan terhadap kasus yang menjeratnya.
"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," ucap Adnan.
Pada sidang sebelumnya, penyelidik KPK Iguh Sipurba juga menyatakan bahwa pada proses penyelidikan tidak meminta keterangan BG. Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU KPK.
(dha/fdn)











































