Eks Jaksa Jadi Ahli KPK: Bukti Permulaan Tidak Harus dari Tersangka

Eks Jaksa Jadi Ahli KPK: Bukti Permulaan Tidak Harus dari Tersangka

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 20:32 WIB
Eks Jaksa Jadi Ahli KPK: Bukti Permulaan Tidak Harus dari Tersangka
Foto: Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan (Foto:Dok detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) berlangsung hingga malam ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ahli dari KPK yaitu Adnan Paslyadja menyebut bahwa untuk mendapatkan bukti permulaan tidak perlu diperoleh dari keterangan tersangka.

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka," ucap Adnan saat memberi keterangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.

Adnan yang merupakan mantan jaksa yang telah pensiun pada tahun 1996 tersebut menyebut bahwa bukti permulaan yang cukup bisa didapat melalui hal lain. Pria yang rambutnya sudah memutih itu mengatakan bahwa bukti permulaan bisa didapat dari keterangan saksi, ahli dan dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa keterangan saksi, ahli dan surat-surat," kata Adnan.

Selain itu, Adnan juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan pada tersangka bukan sebagai bentuk upaya paksa. Tersangka dalam membela diri melalui proses pemeriksaan terhadap kasus yang menjeratnya.

"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," ucap Adnan.

Pada sidang sebelumnya, penyelidik KPK Iguh Sipurba juga menyatakan bahwa pada proses penyelidikan tidak meminta keterangan BG. Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU KPK.

(dha/fdn)


Berita Terkait