Salinan Penolakan Grasi Silvester Diterima Jaksa, Eksekusi Tinggal Tunggu Waktu

Salinan Penolakan Grasi Silvester Diterima Jaksa, Eksekusi Tinggal Tunggu Waktu

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 17:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima salinan resmi Keputusan Presiden Joko Widodo soal penolakan grasi Silvester Obiek. Silvester merupakan terpidana mati kasus narkoba dan diketahui juga mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji penjara.

"Hari ini (13/2) Kejagung sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati kejahataan narkotika atas nama Silvester Obiekwe Nwolise Keppres No. 11/G Tahun 2015 dan atas nama Okwudili Oyatanze Keppres No. 14/G Tahun 2015. Keduanya bertgl 5 Feb 2015. Keduanya WN Nigeria," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Jumat (13/2/2015).

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak grasi terpidana mati kasus narkoba, Silvester Obiek. Silvester diketahui juga mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, ditolak grasinya. Kalau ditolak ya sudah, kan kita tahu sendiri tahapan berikutnya," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Saat ditanya apakah Silvester masuk dalam eksekusi terpidana mati gelombang kedung, Prasetyo menjawab singkat. "Kita lihat nanti, tunggu ajalah tanggal mainnya,"

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads