Apa yang dilakukan Indonesia, hanya semata-mata melindungi warganya dari peredaran barang haram tersebut.
"Pemerintah Indonesia terpaksa melakukan hukuman mati untuk semata-mata menanggulangi kejahatan narkoba yang telah nyata mengancam keselamatan rakyat Indonesia. Itu yang harus dipahami pemerintah negara lain," ujar ahli hukum tata negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi sistem hukum Indonesia telah memberikan berbagai sarana (kesempatan) kepada 2 terpidana mati WN Australia tersebut untuk memperjuangkan haknya yaitu mengupayakan mendapatkan keadilan mulai pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan terakhir grasi," ucap Bayu.
Dia menjelaskan, sikap pemerintah Indonesia yang berpendapat bahwa Indonesia punya kedaulatan hukum sendiri yang tidak bisa diintervensi dan harus dihormati oleh negara lain tentu juga merupakan sikap yang tegas dan harus didukung oleh segenap warga negara Indonesia. Jika kemudian nanti 2 WN Australia sebagai terpidana mati tersebut pada akhirnya dieksekusi tentu pemerintah Australia harus bisa memahaminya.
"Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan tersebut karena terikat pada kewajiban konstitusional yang disebutkan dalam konstitusi Indonesia yaitu melindungi segenap rakyat Indonesia dari segala macam bahaya, dalam hal ini bahaya narkoba yang terbukti mengancam keselamatan rakyat Indonesia," pungkas Bayu.
(rvk/asp)