Kuasa Hukum BW Minta Polri Hormati MoU dengan Peradi

Kuasa Hukum BW Minta Polri Hormati MoU dengan Peradi

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 16:36 WIB
Jakarta - Tim Kuasa hukum Bambang Widjojanto menegaskan Polri tidak berhak memproses dugaan pelanggaran terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Posisi BW sebagai advokat dalam dugaan kasus saat itu seharusnya ditangani Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Salah seorang tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma mengatakan dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang advokat punya hak imunitas. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

"Advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata. Pak BW itu kan ditangkap tiba-tiba, diborgol. Maka karena itu penasihat hukum meminta perlindungan, supaya Peradi mengambil alih kasus ini. Ini kewenangan Peradi mengadili karena dugaan pelanggaran etika," kata Alvon di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta lain yang seharusnya dipertimbangkan dalam kasus ini adalah saat pelapor Sugianto Sabran juga mengadukan hal ini ke Peradi pada 29 Januari lalu. Pengaduan Sugianto ini bisa diartikan kalau dugaan pelanggaran yang melibatkan BW itu masuk ranah etika yang perlu diproses dalam organisasi advokat di Peradi.

"Makanya hari Rabu, 18 Februari Peradi melalui Komite Pengawas Advokan akan memanggil BW untuk didengar keterangannya. Seharusnya posisi Polri ya menunggu proses pemeriksaan etik Peradi," tuturnya.

Hal senada dikatakan kuasa hukum BW lain, Abdul Fickar Hadjar. Fickar mengatakan Polri mestinya menghormati etika nota kesepahaman (MoU) antara Peradi dengan Polri yang disepakati pada Februari 2012 lalu. Saat itu, Polri dipimpin Jenderal Timur Pradopo.

"Jangan lupa advokat itu penegak hukum. Polri harus hormati MoU dengan Peradi 2012. Sama-sama penegak hukum, Polri harus jaga etika. Hormati MoU itu kalau advokat dalam tugasnya memang tidak bisa dipidana," sebutnya.

Dia pun menyebut sebelum BW sudah ada delapan kasus terkait advokat yang kemudian ditangani Peradi dan kasusnya langsung di SP-3. Saat ini, kata dia, sudah seharusnya Polri menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus BW.

"Kalau memang seperti itu ya sudah, kasus BW itu harus di SP3, karena ini kasus ranahnya advokat dan yang berhak menilai itu Peradi," katanya.

(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads