"Ya tunggu dulu lah, kan lagi perkembangan. Kemarin itu baru ditetapkan status tersangkanya, tidak tetutup kemungkinan penyidik menemukan intelektual kasus itu," kata Jam Pidsus Widyo Pramono di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Dalam kasus ini, perusahaan Mandra selaku pemenang tender mendapatkan 4 program siap siar. Program siap siar itu sendiri berjumlah 15 buah. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebut kerugian negara sedang dihitung. Nilai proyeknya sendiri Rp 47,8 miliar dari 15 paket program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.
(idh/gah)










































