Jaksa Agung Kejar Aktor Intelektual Kasus Korupsi yang Menjerat Mandra

Jaksa Agung Kejar Aktor Intelektual Kasus Korupsi yang Menjerat Mandra

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 16:11 WIB
Jaksa Agung Kejar Aktor Intelektual Kasus Korupsi yang Menjerat Mandra
Mandra (Herianto/ detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Kejaksaan memberi sinyal akan mengejar otak intelektual kasus tersebut.

"Ya tunggu dulu lah, kan lagi perkembangan. Kemarin itu baru ditetapkan status tersangkanya, tidak tetutup kemungkinan penyidik menemukan intelektual kasus itu," kata Jam Pidsus Widyo Pramono di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Dalam kasus ini, perusahaan Mandra selaku pemenang tender mendapatkan 4 program siap siar. Program siap siar itu sendiri berjumlah 15 buah. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebut kerugian negara sedang dihitung. Nilai proyeknya sendiri Rp 47,8 miliar dari 15 paket program tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.

(idh/gah)


Berita Terkait