DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Uji Publik di Pilkada Langsung

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Uji Publik di Pilkada Langsung

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 15:19 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Uji Publik di Pilkada Langsung
Jakarta - Satu per satu kesepakatan dicapai DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Uji publik di Pilkada langsung serentak akan dihapus.

"Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol," kata anggota Komisi II Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).

Dengan dihapuskannya uji publik, maka tahapan pelaksanaan Pilkada akan lebih singkat. Mekanisme uji publik awalnya ada karena Pilkada serentak didesain lewat DPRD atau tidak langsung. Setelah ada Perppu Pilkada yang disahkan menjadi UU, Pilkada kini langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panja yang melibatkan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, serta KPU dan Bawaslu. Selain tentang uji publik, ada pula poin-poin yang sudah disepakati.

Arwani menuturkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat bahwa penyelenggara Pilkada tetap KPU, syarat pendidikan calon minimal SMA, serta syarat usia minimal 25 tahun untuk calon walikota/bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur. Selain itu, syarat dukungan pencalonan dari partai sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara.

Meski begitu, masih banyak pula poin-poin yang belum disepakati di Panja. Salah satunya adalah tentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak apakah 2015 atau 2016. Pemerintah ingin Pilkada tetap dilakukan sesuai UU yaitu 2015 sementara mayoritas fraksi meminta diundur ke awal 2016.

"Anggaran belum, paket nonpaket belum, jadwal keserentakan belum, ambang batas belum, penjabat daerah atau plt belum, penentuan jumlah pasangan belum, penyelesaian sengketa juga belum," ujar Arwani merinci.

Revisi UU Pilkada rencananya akan diketok pada 17 Februari 2015. Revisi ini dikebut agar selesai sebelum anggota DPR memasuki masa reses.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads