"Untuk sementara ini, tujuan pemindahannya ke LP Batu. Tetapi kalau ruang isolasi belum diketahui secara pasti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspharuddin, Jumat (13/2/2015).
Rencananya dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan memindahkan dua terpidana dari LP Kerobokan Bali, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang terlibat penyelundupan narkoba di Bali atau dikenal dengan komplotan "Bali Nine" ke Pulau Nusakambangan. Surat tembusan pemindahan dua terpidana mati tersebut juga sudah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dalam surat tersebut disebutkan pemindahan dua terpidana mati ditujukan ke LP Batu. Namun pihaknya meminta sebelum ada pemindahan, Kejagung melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Saya sampaikan ke Kejaksaan Agung agar ada koordinasi dulu sebelum dikirim ke Nusakambangan," katanya.
Terkait akan dipindahkannya dua terpidana mati asal Australia melalui jalur udara, hingga saat ini penjagaan di Dermaga Wijayapura Cilacap masih lengang.
Pulau Nusakambangan sendiri menjadi lokasi eksekusi gelombang kedua yang dilakukan terhadap terpidana mati pada tahun 2015. Setelah sebelumnya eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dengan jumlah terpidana mati sebanyak lima orang.
(arb/try)










































