Polda Metro Jaya Bekuk Sindikat Pengedar Upal
Selasa, 01 Feb 2005 17:16 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat anggota sindikat pemalsu dan pengedar uang palsu (upal). Bersama tertangkapnya empat orang itu, Polda Metro juga mengamankan barang bukti 1.045 lembar pecahan uang US$ 100 dan satu lembar cetakan kertas Rp 100 ribu.Keempat tersangka tersebut adalah AG (45 tahun), LL (32 tahun), YT (48 tahun) dan EV (47 tahun).Kronologis penangkapan sindikat pemalsu dan penegdar upal itu disampaikan Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tjiptono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (1/2/2005).Dijelaskan Tjiptono, awalnya Rabu, (26/1/2005), aparat menangkap wanita berinisial LL di halaman parkir Gedung Gelael, Jl. MT Haryono, Jaksel. Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1.045 lembar pecahan uang 100 dolar AS, dan satu lembar cetakan kertas Rp 100 ribu.Dari hasil pengembangan diketahui LL memperoleh upal tersebut laki-laki berinisial AG pada 16 Januari 2005 di Jl. Kayu Manis dengan harga pembelian sebesar Rp 180 juta dan baru dibayar uang muka sebesar Rp 7,5 juta berikut satu akte tanah.Pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG di Jalan Kayu Manis. Saat itu tersangka mengakui perbuatannya.Dalam penjelasannya, AG mengungkapkan upal tersebut diperoleh dari wanita berinisial YT dan EV di Lobi Wisma Dephan Jl. Matraman Raya, Jaktim pada 10 Januari 2005.Selanjutnya, pada Jumat, (28/1/2005) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni YT dan EV di Jalan Kayu Manis dan mengakui upal tersebut diberikan kepada tersangka AG serta telah menerima uang muka pembelian upal tersebut.Dalam pengakuannya, tersangka YT dan EV memperoleh upal tersebut dari wanita bernama Dwi seharga Rp 35 juta yang tinggal di kawasan Pasar Minggu, dan hingga kini kepolisain masih memburu Dwi. Wanita ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Dijelaskan, Tjiptono, sejaub ini langkah yang telah dilakukan aparat Polda Metro Jaya adalah pencarian barang bukti lainnya, penangkapan terhadap tersangka lain yang terlibat dan pemberkasan terhadap saksi-saksi.Keempat tersangka ini dituduh melanggar pasal 244 sub pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan dengan sengaja melawan hukum yakni menyimpan, menggunakan dan mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas palsu.
(umi/)











































