Imbas Putusan MK, Penuntutan TPPU oleh KPK Tak Lagi Bisa Dipersoalkan

Imbas Putusan MK, Penuntutan TPPU oleh KPK Tak Lagi Bisa Dipersoalkan

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 14:34 WIB
Jakarta - Di tengah masa krisis upaya pelemahan dan teror, KPK mendapatkan kabar gembira. Kewenangan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini dipersoalkan sebagian anggota majelis hakim maupun pengacara tersangka, sudah clear. KPK berwenang menuntut sepenuhnya.

Sejak pertama kali menerapkan UU TPPU pada kasus Wa Ode Nurhayati, pada 2012 silam, kewenangan penuntutan KPK pada kasus pencucian uang selalu dipermasalahkan. Pengacara tersangka selalu mempersoalkan kewenangan jaksa KPK dalam menuntut TPPU. Begitu juga dengan anggota majelis hakim, ada yang selalu mengajukan dissenting opinion terkait hal itu, meski akhirnya suara mereka kalah lantaran mayoritas anggota majelis pro terhadap jaksa KPK.

Yang jadi poin persoalan adalah, merujuk pada UU TPPU, penuntutan pencucian uang hanya bisa dilakukan oleh jaksa dari kejaksaan. Sedangkan mengacu pada UU KPK, lembaga antikorupsi itu juga memiliki jaksa, yang berasal dari kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu pula yang membuat Akil Mochtar, salah seorang terdakwa KPK yang dijerat dengan pasal TPPU, mengajukan gugatan ke MK. Akil mempersoalkan legalitas kewenangan jaksa KPK menyidik dan menuntut TPPU. Ia meminta MK membatalkan dan meminta tafsir pasal-pasal itu. Penerapan pasal-pasal itu dinilai multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon terutama ketika harta kekayaan yang secara nyata tidak berkaitan dengan korupsi disita dan putusannnya dirampas untuk negara.

Namun pada akhirnya, KPK lah yang akhirnya harus berterima kasih kepada Akil. Gugatan Akil ditolak, yang membuat kewenangan penuntutan KPK kini jelas dan terang, tak lagi zona abu-abu untuk dipersoalkan.

"Putusan MK sifatnya final. Tak ada upaya hukum setelahnya. Ini berarti kerja KPK di TPPU tidak melanggar konstitusi. Jadi silakan KPK usut kasus korupsi bersamaan dengan TPPU," ujar peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, dalam perbincangan, Jumat (13/2/2015).

Dalam putusan yang dibacakan Kamis kemarin, MK memandang TPPU memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. Apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang.

β€œPasal 76 ayat (1), menurut Mahkamah penuntut umum merupakan satu kesatuan, apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan RI atau di KPK adalah sama,” demikian MK dalam putusannya.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads