"Penahanan dilakukan kemarin (Kamis, 12/2)," kata Kasubdit I Ditipikor Kombes Samudi, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (13/2/2015).
Selain sebagai makelar, Hamka juga salah satu penyuap yang Rivai, kabag kepegawaian Pemkab Muratara. Berkas Rivai saat ini telah rampung di tingkat penyidikan dan akan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tersebut tentu berbeda dengan mereka yang ingin menjadi CPNS yang berasal dari tingkat pendidikan selain S1. "D3 bisa menyetor Rp 200 juta," beber mantan Direktur Satuan Narkoba NTT ini.
Kasus mencuat setelah Polda Bengkulu menangkap empat orang, dua diantaranya polisi. Sementara satu orang adalah Plh Kabag Kepegawaian Pemkab Muratara, M Rifai, dan seorang lainnya adalah wiraswasta, akhir September lalu.
Polisi mengamankan uang hampir Rp 2 miliar yang diduga dari para CPNS. Uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang rencananya hendak 'disetor' ke Jakarta kepada seseorang.
Rifa'i diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Ps 5 ayat 1 huruf a atau Ps 13 Jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(ahy/ndr)