Bareskrim Polri Tahan Makelar Suap CPNS Musi Rawas Utara Sumsel

Bareskrim Polri Tahan Makelar Suap CPNS Musi Rawas Utara Sumsel

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 14:13 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Musi Rawas Utara (Muratara), Hamka Jabil, yang merupakan makelar dalam suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Penahanan dilakukan kemarin (Kamis, 12/2)," kata Kasubdit I Ditipikor Kombes Samudi, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (13/2/2015).

Selain sebagai makelar, Hamka juga salah satu penyuap yang Rivai, kabag kepegawaian Pemkab Muratara. Berkas Rivai saat ini telah rampung di tingkat penyidikan dan akan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hamka menyerahkan Rp 200 juta untuk menjadi PNS," ujarnya.

Tarif tersebut tentu berbeda dengan mereka yang ingin menjadi CPNS yang berasal dari tingkat pendidikan selain S1. "D3 bisa menyetor Rp 200 juta," beber mantan Direktur Satuan Narkoba NTT ini.

Kasus mencuat setelah Polda Bengkulu menangkap empat orang, dua diantaranya polisi. Sementara satu orang adalah Plh Kabag Kepegawaian Pemkab Muratara, M Rifai, dan seorang lainnya adalah wiraswasta, akhir September lalu.

Polisi mengamankan uang hampir Rp 2 miliar yang diduga dari para CPNS. Uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang rencananya hendak 'disetor' ke Jakarta kepada seseorang.

Rifa'i diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Ps 5 ayat 1 huruf a atau Ps 13 Jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads