Pembunuhan ini bermula saat Trio merasa terhina karena diejek Imam. Hanya gara-gara masalah sepele itu, ia mengajak Arman untuk menghabisi nyawa Imam. Kepada Arman, ia menjanjikan akan memberikan uang puluhan juta yang berasal dari tabungan Imam.
Aksi ini lalu dilancarkan pada 16 Maret 2013. Keduanya memancing Imam dan mengajak Imam ke Pulogadung. Saat mereka bertiga sudah di dalam mobil Vitara, Imam lalu dibekap dan mulutnya dilakban. Setelah itu, keduanya membawa berputar-putar Imam dan masuk tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. (Baca: Kronologi Penculikan Pengusaha yang Ditemukan Tewas di Bandara Cengkareng)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 3 Desember 2013, majelis PN Jaktim hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Trio dan Arman dipenjara seumur hidup. Alhasil, jaksa lalu banding.
Gayung bersambut. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Trio dan Arman. Kini giliran pembunuh tersebut yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari para terdakwa," putus majelis dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/2/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Sofyan Sitompul dan Syarifuddin. Ketiganya sepakat bahwa Trio dan Budi telah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Perbuatan terdakwa yang telah mempersiapkan kawat tali rem yang akan diikatkan ke leher korban yang telah dirancang dengan matang. Paling tidak para terdakwa menyadari adanya kesengajaan dala kemungkingan bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan korban mati meskipun para terdakwa mempunyai keinginan lain menguras harta korban," ujar majelis pada 30 September 2014.
(asp/nrl)