Australia Memohon Indonesia Batalkan Eksekusi Mati Gembong Narkoba Bali Nine

Australia Memohon Indonesia Batalkan Eksekusi Mati Gembong Narkoba Bali Nine

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 11:38 WIB
Julie Bishop (foreignminister.gov.au)
Jakarta - Eksekusi mati terhadap dua WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, semakin dekat. Keduanya akan segera dibawa dari LP Kerobokan, Bali, ke Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, lokasi eksekusi mati.

Menlu Australia Julie Bishop membuat pernyataan terbuka lewat situs resminya foreignminister.gov.au seperti dikutip detikcom, Kamis (13/2/2015).

"Myuran, Andrew deserve to live," kata Bishop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan tersebut, Bishop menyatakan masyarakat Australila dan pemerintah menilai Andrew dan Myuran yang masih berusia muda layak mendapat kesempatan kedua. Ratusan email dari masyarakat membanjiri inbox anggota parlemen dan 30 ribu surat dikirim ke Presiden Indonesia meminta dengan hormat eksekusi mati itu dihentikan.

"Harapan kami, pemerintah dan masyarakat Indonesia memberikan belas kasihan kepada Andrew dan Myuran," ujar Bishop.

Menurut Bishop, Andew dan Myuran telah menyesal dengan tulus atas kesalahan serius dan melakukan hal luar biasa selama di penjara. Proses pemidanaan Andrew dan Myuran selama di penjara bisa menjadi model pemidanaan bagi dunia. Andrew memimpin konseling keagamaan bimbingan kepada sesama napi dan Myuran memimpin kursus seni dan budaya kepada sesama napi untuk mempersiapkan para tahanan kembali ke masyarakat.

"Kami tidak akan pernah berhenti berharap dan kami akan terus melanjutkan upaya menyelamatkan hidup Andrew dan Myuran," pungkas Bishop.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa sudah menerima surat pemindahan penyelundup 8,2 kg heroin itu ke Pulau Nusakambangan.

"Surat pemindahan untuk dua terpidana mati asal Australia (Myuran dan Andrew) turun kemarin (11/2). Mereka akan dipindahkan secepatnya dari LP Kerobokan, Badung ke LP Nusakambangan," kata Momock.

Sementara itu, menurut lembaga survei ternama Australia, Roy Morgan Research Poll dalam rilisnya, Rabu (28/1/2015), ternyata mayoritas warga Australia mendukung eksekusi mati terhadap Myuran dan Andrew di Indonesia meski pemerintah Australia berupaya keras untuk membatalkan hukuman mati terhadap dua warganya tersebut.

"Bagaimanapun juga, ketika ditanya apakah pemerintah Australia harus berupaya lebih keras menghentikan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mayoritas warga Australia (62 persen) menyatakan pemerintah Australia tidak perlu berupaya lagi, dibandingkan dengan hanya 38 persen warga Australia yang menyatakan pemerintah Australia harus berupaya lebih keras," ujar Executive Chairman Roy Morgan Research, Gary Morgan.

Sedangkan melihat data demografi survei, menurut Roy Morgan Reseacrh, mayoritas warga Australia didasarkan kelompok usia dan jenis kelamin, sepakat pemerintah Australia tidak perlu menghentikan eksekusi mati Andrew dan Myuran.

Berdasarkan enam negara bagian yang juga disurvei, yakni South Australia, Tasmania, Queensland, Western Australia, Victoria dan New South Wales, mayoritas juga menyatakan pemerintah tidak perlu menghentikan eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba tersebut.

"Namun, di antara pendukung ALP (Partai Liberal) (53 persen) dan pendukung Green Party (54 persen), mayoritas menyatakan pemerintah Australia harus berupaya lebih keras menghentikan eksekusi mati," sebut Morgan

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads