"Hari ini jadinya tujuh orang, 3 saksi fakta dari KPK dan 4 dari ahli hukum pidana, tata negara dan administrasi negara," ujar Kabiro Hukum KPK, Catharina M Girsang sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Namun dirinya tak mau menyebut siapa saja pihak yang dilibatkan dalam persidangan, baik saksi maupun ahli. Dia hanya mengatakan bahwa pihak KPK optimis waktu yang diberikan pengadilan cukup bagi 7 orang saksi tersebut dalam sidang pembuktian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rni/kha)