Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum mendapat surat pemindahan. Ia pun menyerahkan urusan tersebut kepada Jaksa Agung.
"Itu urusan Jaksa Agung. Kalau ada (surat pemindahan), saya belum dapat, itu Kanwil," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait waktu eksekusi, Yasonna mengaku tak tahu menahu. "Jaksa Agung lah itu yang tahu," jelasnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarsa, surat pemindahan Andrew dan Myuran telah turun pada Rabu (11/2) kemarin. Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo pada Selasa (10/2) memastikan seluruh eksekusi mati gembong narkoba gelombang II akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.
(rna/kha)