'Bali Nine' Dipindah ke Nusakambangan, Menkum HAM: Itu Urusan Jaksa Agung

'Bali Nine' Dipindah ke Nusakambangan, Menkum HAM: Itu Urusan Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 23:44 WIB
Dua terpidana mati 'Bali Nine' (sumber: AFP)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan dua orang terpidana mati asal Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, dua orang yang tergabung dalam komplotan 'Bali Nine' itu menghuni Lapas Kerobokan, Bali.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum mendapat surat pemindahan. Ia pun menyerahkan urusan tersebut kepada Jaksa Agung.

"Itu urusan Jaksa Agung. Kalau ada (surat pemindahan), saya belum dapat, itu Kanwil," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menampungnya aja, kalau Jaksa Agung meminta kita kasih surat, kita oke. Saya belum cke Kanwil-nya belum lapor," lanjutnya.

Terkait waktu eksekusi, Yasonna mengaku tak tahu menahu. "Jaksa Agung lah itu yang tahu," jelasnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarsa, surat pemindahan Andrew dan Myuran telah turun pada Rabu (11/2) kemarin. Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo pada Selasa (10/2) memastikan seluruh eksekusi mati gembong narkoba gelombang II akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.

(rna/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads