Jaksa KPK Tuntut Muhtar Ependy Pidana Tambahan Pencabutan Remisi dan PB

Sidang Suap Akil Mochtar

Jaksa KPK Tuntut Muhtar Ependy Pidana Tambahan Pencabutan Remisi dan PB

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 22:23 WIB
Jaksa KPK Tuntut Muhtar Ependy Pidana Tambahan Pencabutan Remisi dan PB
Jakarta - Untuk pertama kalinya jaksa KPK menyertakan tuntutan pidana tambahan selain pencabutan hak politik. Jaksa KPK menuntut orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy agar dijatuhi hukuman pidana tambahan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," kata Jaksa KPK Titto Jaelani membacakan surat tuntutan terhadap Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/2/2015).

Muhtar Ependy dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Muhtar diyakini terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan pimpinan tim Jaksa KPK, Mochamad Wiraksajaya menyebut penerapan tuntutan pidana tambahan terkait remisi dan PB memang baru pertama kali dilakukan .

"Karena terdakwa tidak mengakui, tidak menyesali perbuatannya dan menghambat di persidangan," katanya.

Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa KPK menyebutkan hal-hal yang memberatkan yakni Muhtar telah merintangi dan menghambat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," sebut Jaksa KPK.

Penerapan pidana tambahan ditegaskan Wira, diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. Pada huruf d diatur soal pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.

(fdn/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads