"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," kata Jaksa KPK Titto Jaelani membacakan surat tuntutan terhadap Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Muhtar Ependy dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Muhtar diyakini terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terdakwa tidak mengakui, tidak menyesali perbuatannya dan menghambat di persidangan," katanya.
Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa KPK menyebutkan hal-hal yang memberatkan yakni Muhtar telah merintangi dan menghambat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," sebut Jaksa KPK.
Penerapan pidana tambahan ditegaskan Wira, diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. Pada huruf d diatur soal pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.
(fdn/kha)











































