KPK Tetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

KPK Tetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 20:32 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, (sekarang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi), Jamaluddin Malik sebagai tersangka. Pejabat eselon satu itu dijerat dengan pasal pemerasan.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans, JM sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/2/2015)

Jamaluddin dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f da pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya pemerasan. JM diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain," ujar Priharsa.

Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin itu terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014. Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat.

Pertama, penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jl TMP Kalibata. Kedua di rumah tersangka di Cinere, Jaksel. Ketiga, di rumah mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

(fjp/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads