"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans, JM sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/2/2015)
Jamaluddin dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f da pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin itu terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014. Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat.
Pertama, penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jl TMP Kalibata. Kedua di rumah tersangka di Cinere, Jaksel. Ketiga, di rumah mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
(fjp/kha)











































