Caplok Lahan Warga, PT Caltex Dituntut Rp 1 M
Selasa, 01 Feb 2005 16:27 WIB
Pekanbaru - PT Caltex Pacific Indonesia (Caltex) dituding mencaplok tanah masyarakat seluas 11 hektar sejak tahun 1977. Hingga kini pihak perusahaan belum bersedia mengganti rugi tuntutan warga sebesar Rp1 miliar.Perusahaan minyak terbesar di Nusantara ini pada tahun 1977 silam dituduh mencaplok lahan masyarakat milik Bahrun Tuid dari Suku Pandan seluas 11 hektar. Lahan itu dijadikan landasan helikopter PT Caltex di Desa Penghuluan Pangkalan Pisang, Kecamatan Siak Sri Indrapura,Kabupaten Siak."Kita telah berusaha menuntut ganti rugi atas penyerobotan lahan masyarakat itu ke Caltex. Malah kami juga sudah berunding dengan pihak pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pelaksana Hulu Migas (BP-Migas) di Jakarta. Tapi hasilnya tetap nihil," ungkap Kepala Suku Pandan Riau, Abdul Muluk kepada detikcom, Selasa (1/2/2005) di Pekanbaru.Abdul menceritakan, memang luas lahan yang dicaplok Caltex hanya 11 hektar saja. Tapi lokasi itu merupakan mata pencaharian Bahrun Tuid bersama keluarganya. Di lahan itu dulunya ditumbuhi 29 pohon sialang (pohon yang selalu dihinggapi lebah-Red). Pohon-pohon sialang itu seluruhnya dibabat habis PT Caltex untuk kepentingan landasan heli.Dana tuntutan ganti rugi yang diajukan Abdul selaku kepala Suku Pandan di Riau, tidak tanggung-tanggung dengan nilai Rp 1 miliar. Dana sebanyak itu dihitung berdasarkan hitungan dari hasil pohon sialang yang menghasilkan madu lebah tersebut.Misalnya, dari 2 pohon sialang paling tidak bisa menghasilkan 200 sarang lebah yang menghasilkan sekitar 100 jerigen alias 30 drum lebah asli dan alami. "Itu baru hitungan 2 pohon sialang. Sedangkan pohon sialang yang di tebangi PT Caltex sebanyak 29 pohon. Ini jelas kerugian masyarakat akan lebih banyak lagi," kata Abdul.Abdul menceritakan pula, harga satu drum lebah murni itu bisa menghasilkan dana sekitar Rp 8 juta. Paling tidak dalam setahun pemilik tanah ulayat itu telah kehilangan Rp 240 juta per tahun. Pencaplokan ini sudah berjalan lebih dari 24 tahun silam. Ini tentu dikalkulasikan Rp 240 juta x 24 tahun, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai Rp 500 juta lebih."Karena itu kami minta pihak Caltex dengan segara menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang kami ajukan sebesar Rp 1 miliar secara musyawarah. Bila pihak perusahaan tidak bersedia memberikan ganti rugi, maka kami akan menempuh jalur hukum," ancam Abdul.Diambil AlihDi tempat terpisah, Kepala Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP-MIGAS) Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Djoko Soediro, membenarkan adanya tuntutan masyarakat tersebut. Hanya saja, katanya, berdasarkan keterangan BP-MIGAS Pusat, permasalahan tuntutan itu sudah pernah dibahas pada 11 Januari 2005 lalu di Jakarta.Hadir dalam pembahasan itu, kata Djoko, antara lain, PT Caltex dan Badan Pelaksana Bersama (BOB). Hadirnya pihak BOB ini, sehubungan lokasi sengketa tanah tersebut kini telah telah diambil alih BOB karena masa operasional PT Caltex di lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2002 silam.Djoko menjelaskan, dalam pertemuan itu, pihak BP-MIGAS Pusat telah menyarankan agar BOB segera membayar ganti rugi. Namun, pihak BOB sendiri hanya bersedia mengganti rugi materi sebesar Rp 150 juta. Sedangkan tuntutan imaterial sebesar Rp 1 miliar dianggap menjadi tanggung jawab PT Caltex. Tapi, pihak Caltex keberatan atas tuntutan tersebut.Akhirnya dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta agar kasus ini diselesaikan lewat legal formal alias diajukan ke pengadilan. Sehingga, semua angka tuntutan ganti rugi harus ditentukan lewat pengadilan. "Perusahaan mana yang harus membayar dalam tuntutan itu, juga harus diputuskan lewat pengadilan juga. Itulah kesepakatan BOB, Caltex saat dilakukan pertemuan di BP-MIGAS Pusat di Jakarta," kata Djoko.Andaikan, pihak pengadilan memutuskan untuk dibayar, kata Djoko, mekanisme ganti rugi juga harus jelas. Biasanya pemberian dana kepada pemilik lahan hanya dibayar 10 persen dari jumlah tuntutan.. Sedangkan selebihnya akan masukkan dalam program Commodity Development (CD).
(nrl/)