"Jadi judulnya orang tak harus balik ngurus KTKLN lagi (ke negara asal) tapi cukup di KBRI, di perwakilan kita di luar negeri terus langsung jempolnya dikeluarin," ujar Hanif di Kantor BP3TKI, Jl.Pengantin Ali no 71, Ciracas, Jakarta Timur.
Hal ini tentu saja akan memudahkan para tenaga kerja dalam memperbarui data majikan yang mempekerjakan mereka. Sistem KTKLN yang berada di dalam negeri juga sudah terkoneksi langsung dengan sistem KTKLN yang berada di KBRI atau perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif juga menyempatkan diri berkunjung ke Kantor Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Jl.Pengantin Ali no 71, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam sidaknya selama 2,5 jam tersebut, dia menilai sinkronisasi antara kebijakkannya dengan kebijakkan di lapangan belum terintegrasi dengan baik.
(aws/aws)











































