Prof Denny Dipolisikan, Kabareskrim: Tak Semua Laporan Diproses

Prof Denny Dipolisikan, Kabareskrim: Tak Semua Laporan Diproses

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 17:47 WIB
Komjen (Pol) Budi Waseso
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana dua kali dilaporkan ke polisi, atas tuduhan dugaan korupsi dan pencemaran nama baik. Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, tak semua laporan diproses.

"Kita harus pelajari dulu, jangan tiap laporan pasti panggil," kata Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

"Kita kan konsultan juga untuk para pelapor, kalau tidak memenuhi unsur kita sampaikan juga, kita harus profesional dong," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seseorang bernama Andi Syamsul Bahri melaporkan Denny pada Selasa (10/2/2015) kemarin dalam LP no 166/2015 Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan korupsi. Hanya saja belum jelas kasus korupsi terkait apa yang dituduhkan.

Sebelumnya, Denny juga sudah dilaporkan oleh LSM Pekat ke Polres Jakarta Barat atas penyataannya yang menyebut 'Jurus Pendekar Mabuk' Komjen Budi Gunawan.

Menanggapi laporan tersebut, Denny menyebut memang pernah ada oknum polisi yang meneleponnya agar tidak mengkritis Budi Gunawan terlalu keras. Ia juga dikabari bahwa akan dikerjai.

"Ada perwira polisi yang telepon saya untuk tidak mengkritik BG terlalu keras. Jadi, saya sudah menduga akan dikerjain. Ya sudah, bismillah. Ini amar ma’ruf nahi munkar," kata Denny, Rabu (11/2).

(rna/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads