"Surat pemindahan untuk dua terpidana mati asal Australia (Myuran dan Andrew) turun kemarin (11/2). Mereka akan dipindahkan secepatnya dari LP Kerobokan, Badung ke LP Nusakambangan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa, di Ruang Wiswashaba Pratama, Pemprov Bali, Denpasar, Kamis (12/2/2015).
Pemindahan kemungkinan besar melalui jalur udara. Koordinasi sudah tuntas dilakukan baik dengan pihak maskapai, PT Angkasa Pura dan Polda Bali. Polda Bali sendiri bertindak untuk mengamankan. Dari mulai pemindahan hingga tiba di lokasi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momock menegaskan kepastian pemindahan duo 'Bali Nine' disampaikan dalam koordinasi dengan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Turut pula hadir, Wakapolda, Bali I Nyoman Suryasta, pihak Angkasa Pura, BNN, Kesbangpolinmas, serta instansi terkait.
(try/try)