SH (33), sipir di lapas narkotika kelas II A Pakem, Sleman, Yogyakarta ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam lapas tempatnya bertugas. SH bekerjasama dengan seorang napi berinisial FR yang mengendalikan bisnis narkoba di lapas. SH bertugas sebagai pengambil barang yang sudah ditentukan tempatnya oleh FR. Setelah mengambil barang, SH menyerahkan ke napi bernama FR. FR kemudian mengedarkan ke napi yang lainnya.
SH mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta setiap ia mengambil barang tersebut. Uang hasil bisnis narkoba ini dibagi-bagi ke teman-temannya satu regu yang berjumlah 7 orang. Ia mengaku, fee yang didapatnya hanya untuk makan dengan teman-temannya dalam satu regu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Napi FR sudah diamankan. FR ternyata juga bisa meracik atau membuat dan kemudaian diedarkan ke napi-napi lain didalam. Selain menangkap oknum sipir SH, juga memeriksa sipir lainnya dalam 1 regu yang masih berstatus sebagai saksi," kata Faried Zulkarnain di Mapolres Sleman, DIY, Kamis
(12/2/2015).
Untuk menjalankan bisnis tersebut, mereka saling berkomunikasi melalui telepon genggam. Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4-20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta - Rp 20 M.
Tersangka SH mengaku menjadi PNS sejak tahun 2007. Ia mengaku baru menjalankan bisnis tersebut selama 2 kali. Awalnya ia ditawari oleh napi berinisial FR untuk mengambil barang dengan imbalan Rp 1 juta.
"Pak kemarin ada yang mau kirim, masuk bisa gak pak," kata sipir SH saat menirukan tawaran dari napi.
(try/try)