Kedua tersangka adalah IR yang merupakan 'kapten' kelompok, ditangkap di rumah kontrakannya di Cimanggis, Depok pada 6 Februari 2015 dan RD yang ditangkap di rumahnya di Sukmajaya, Cilodong, Kota Depok pada hari yang sama.
"Kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah kosong atau rumah yang ditinggalkan oleh para penghuninya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengetuk pintu rumah dulu, pura-pura tanya alamat. Kalau tidak ada jawaban mereka akan masuk ke rumah korban," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada yang bertindak sebagai kapten, penyurvei, hingga eksekutor," ucap Didik.
Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu menyisir pemukiman penduduk untuk mencari rumah sasaran. Target mereka adalah rumah-rumah kosong yang ditinggal pergi pemilik rumahnya.
"Tersangka IR sebagai kaptennya ini dia yang mengetuk pintu pagar rumah dan mengucapkan salam untuk memastikan rumah sasaran dalam keadaan kosong atau ada penghuninya," kata Didik.
Setelah dipastikan rumah tersebut kosong, para tersangka akan masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pagar menggunakan linggis. Selanjutnya setelah berhasil masuk, mereka menguras harta benda milik korban yang ditinggal di dalam rumah.
Secara terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, para tersangka menyasar rumah-rumah mewah.
"Rumah mewah atau rumah yang kira-kira ada barang berharga di rumahnya itu yang menjadi sasaran mereka," kata Handik.
Mereka juga mensurvei lokasi sasaran berkali-kali untuk mengetahui kebiasaan penghuni rumah yang menjadi sasaran.
"Kalau kebetulan ternyata di rumah tersebut ada orangnya, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya," ujar Handik.
Handik menambahkan, tersangka telah berulang kali melakukan pencurian di rumah kosong. Aksi terakhir mereka dilakukan di Perumahan Bougenvile Blok B3 No 8 RT 02/05 Jatibening, Pondokgede, Bekasi pada tanggal 5 Februari 2015.
Di rumah tersebut, para pelaku menjarah harta benda korban berupa perhiasan emas, jam tangan, power suply organ dan tatakan organ serta Nintendo DS.
Para pelaku ditangkap keesokan harinya yang dipimpin oleh AKP Ridwan R Soplanit. Saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya yakni ML dan DD.
(mei/mok)