Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani memperkirakan, poin yang akan direvisi tidak jauh berbeda dengan usulan pada periode 2009-2014. Saat itu rencana revisi UU KPK mendapat penolakan dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Fraksi PPP sendiri menurut Arsul setuju ada revisi UU KPK, namun terbatas hanya tentang mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
"Misalkan, PPP setuju revisi, tapi revisi terbatas hanya tentang mekanisme pengisian posisi pimpinan. Bisa juga ada yang usulkan revisi kewenangan. Tapi PPP tidak ke situ," ungkap Arsul saat berbincang, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada yang usul misalkan kewenangan penyadapan dengan prosedur yang lebih ketat. Di periode lalu, mesti dengan penetapan pengadilan, itu yang kemarin ditolak publik," ujar Wasekjen PPP ini.
Revisi juga mungkin menyangkut prosedur-prosedur dalam menetapkan tersangka. Menurut Arsul, usulan-usulan ini nantinya akan diperdebatkan di dalam Komisi III.
"Tidak tertutup kemungkinan ada fraksi lain yang usulkan soal prosedur, misalnya saat mau menetapkan tersangka, standar alat bukti apa, apa harus periksa saksi-saksi dulu baru bisa ditetappkan sebagai tersangka," ucapnya.
Usulan-usulan ini dapat berkembang sejalan dengan waktu. Meski akan kembali mendapat penolakan dari publik, namun Arsul yakin memang ada sejumlah poin yang perlu untuk direvisi.
"Nanti memang akan ada respon dari publik, terutama kalau dipersepsikan revisi kewenangan akan buat KPK lemah. Tapi revisi UU KPK kan tidak jadi prioritas di 2015," tutur Arsul.
(imk/erd)