KPK Diteror, Pengacara Budi Gunawan: Siapa yang Meneror?

KPK Diteror, Pengacara Budi Gunawan: Siapa yang Meneror?

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 13:08 WIB
Jakarta - Komisioner KPK membenarkan para pegawainya, tim biro hukum serta penyidik mendapat teror di saat proses sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum BG menegaskan tidak ada teror yang berasal dari pihaknya.

"Siapa yang meneror? Nggak ada lah. Nggak mungkin ada teror ke penyidik. Nggak usahlah seolah-olah ada teror. Nggak tepatlah, nggak perlulah," kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Dalam sidang hari ini, KPK hanya menghadirkan 1 orang saksi yaitu penyelidik aktif KPK. Maqdir menyebut ada satu kesalahan yaitu saksi yang dihadirkan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira ada satu kesalahan substantial KPK berkenaan siapa yang jadi penyelidik. Karena SOP mereka dan UU KPK pun semua sumbernya adalah KUHAP. Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri, nah ini tidak," kata Maqdir.

‎Namun saat disinggung bahwa dalam Pasal 45 UU KPK tentang KPK berhak mengangkut penyidik dan penyelidik, Maqdir berkelit keduanya harus dari Polri. Dia juga menyebut ahli yang dihadirkan kemarin menyebut demikian.

"Pasal 45 itu kembali ke Pasal 39 bahwa penyelidik dan penyidik itu Polri dan penuntut itu adalah jaksa. Saksi ahli Romli kemarin sudah jelas bahwa membaca UU tidak bisa hanya 1 pasal," kata Maqdir.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads