"Sekitar itu (3 orang) ahlinya, kita coba ahli pidana, ahli tata negara dan administrasi negara," ujar Kabiro Hukum KPK, Chatarina M Girsang kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Namun Chatarina menolak memberitahu siapa saja ahli yang bakal dihadirkan. "Itu belum bisa saya sampaikan," elaknya.
Apakah saksi yang akan dihadirkan di pengadilan akan diberi perlindungan? "Bisa saja. Tapi itu bisa ditanyakan ke pimpinan. Habis sidang saya langsung pulang," tukasnya.
Sidang siang ini menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK, Iguh Sipurba. Dalam kesaksiannya, Iguh menjelaskan tentang mekanisme serta fungsi penyelidik dalam penetapan tersangka.
(rni/mok)











































