Kasus bermula dari penyidikan terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2007. Kurun waktu itu terdapat lalu lintas keuangan yang mencurigakan dengan modus pembelian polis senilai Rp 11,4 miliar. Enam polis atas nama Heru sebesar Rp 4,9 miliar dan sisanya atas nama istrinya. Saat itu Heru menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta.
Pada 29 Oktober 2013, Polri menangkap Heru yang telah menjadi Kepala Sub-Direktorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai dan menahannya di sel Bareskrim Mabes Polri. Ia disangka menerima suap dari importir. Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan hasil suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, Heru mengajukan banding dan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak perbaikan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (12/2/2015).
Perkara nomor 2236 K/PID.SUS/2014 itu diketuai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme dan diketok pada 10 Februari 2015.
Siapakah Heru? PNS Bea dan Cukai ini telah mengabdi kurang lebih 20 tahun. Berikut ini jejak kariernya:
2007
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok
2009
Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai
2011
Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Merak
2011
Kepala Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai
2013
Kepala Subdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai
(asp/nrl)