"Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan," ucap saksi fakta, penyelidik Iguh Sipurba dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Kehadiran 4 pimpinan KPK itu disebutkan Iguh saat gelar perkara ketika kasus tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. Saat itu Iguh menyebut terjadi diskusi dan dengar pendapat sebelum akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iguh mengatakan bahwa berdasar bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh timnya, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus ini naik ke penyidikan. Saat itu, Iguh juga mengatakan dia telah memaparkan seluruh bukti permulaan dalam gelar perkara itu.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami sampaikan, didiskusikan dan diberikan pendapat, akhirnya pimpinan sepakat kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," jelas Iguh.
(dha/mok)