Penyelidik KPK: Kami Minta LHA Lagi ke PPATK untuk Pertajam Kasus BG

Penyelidik KPK: Kami Minta LHA Lagi ke PPATK untuk Pertajam Kasus BG

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 11:10 WIB
Jakarta - Penyelidik KPK, Iguh Sipurba, dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Iguh menjelaskan mengenai penggunaan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus BG.

"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK‎," ucap Iguh saat bersaksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Kemudian Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menanyakan kembali kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Iguh pun menyebut untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Komjen BG," kata Iguh.

Iguh menyebut bahwa Surat Perintah Penyelidikan kasus itu terbit di bulan Juni 2014. Sebelumnya dia sudah menggunakan LHA Komjen BG di tahun 2008, namun dia lupa kapan meminta LHA lagi, yang jelas di tahun 2014.

"Kemudian tak lama kita ajukan juga LHA ke PPATK. Saya kurang yakin di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," kata Iguh.


(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads